Aksi pacu jalur yang dilakukan pemuda di atas mobil. (Tangkapan layar)
LAMPUNG - Seorang pemuda nekat membuat konten video "pacu jalur" di atas mobil saat melintas di Jalan Tol Lampung.
Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons netizen. Dalam video yang beredar tersebut salah satu pemuda naik di atas mobil yang melaju beriringan.
Belakangan diketahui aksi tersebut direkam pada Minggu (13/7/2025).
Aksi membahayakan yang mengikuti tren yang sedang viral yakni aura farming itu ternyata dilakukan sekelompok komunitas mobil di Lampung.
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung kemudian menindaklanjuti video viral tersebut dengan memanggil pelaku.
"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma, dalam keterangannya dilansir dari Antara Lampung, Selasa (15/7/2025).
Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan laporan terkait aksi tersebut langsung mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
"Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp 750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Baca juga: Operasi Patuh Krakatau 2025 di Lampung, Ini Delapan Pelanggaran yang Jadi Sasaran Razia
Dia menerangkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran karena bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut.
"Mereka mengaku hanya mengikuti tren viral aura farming tanpa menyadari bahayanya," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan kegiatan yang positif dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan