Minggu, 28 JUNI 2026 • 12:43 WIB

Cara Urus Izin Usaha di DPMPTSP Lampung: Alamat dan Syarat Lengkap

Author

Pelayanan di DPMPTSP Lampung. (Teliportme)

LAMPUNG - Memulai sebuah usaha kini tidak lagi serumit yang dibayangkan. Berkat sistem perizinan yang semakin terintegrasi secara digital, pelaku usaha dapat mengurus legalitas bisnis dengan lebih cepat, transparan, dan tanpa harus menggunakan jasa calo.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ke mana harus mengurus izin usaha, apa saja syaratnya, hingga bagaimana cara menggunakan sistem perizinan online.

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha di Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung menjadi instansi yang berwenang memberikan pelayanan perizinan berusaha serta berbagai layanan penanaman modal.

Melalui artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai alamat kantor, jam operasional, jenis layanan, cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga panduan mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Alamat Lengkap dan Jam Operasional Kantor DPMPTSP Lampung

Kantor DPMPTSP Lampung. (Teliportme)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Provinsi Lampung.

Sejak tahun 2016, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah resmi berubah menjadi DPMPTSP Provinsi Lampung.

Baca juga: Info Lengkap Dinas Kesehatan Provinsi Lampung: Alamat, Jadwal, dan Layanan

Alamat DPMPTSP Lampung

Jalan Dr. Warsito Nomor 2, Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35221.

Kontak:

  • Telepon: (0721) 482768
  • Call Center: 0812-7111-8757
  • Email: dpmptsp@lampungprov.go.id
  • Instagram: @dpmptspprovinsilampung
  • Website resmi: DPMPTSP Lampung

Jam Operasional

Secara umum, pelayanan mengikuti jam kerja Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu:

Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
Jumat: 08.00–16.30 WIB

Masyarakat disarankan datang pada jam pelayanan atau memanfaatkan layanan digital melalui OSS agar proses menjadi lebih efisien.

Daftar Layanan Perizinan Usaha dan Non-Usaha yang Tersedia

Sebagai pintu utama pelayanan investasi, DPMPTSP Lampung melayani berbagai jenis perizinan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Beberapa layanan yang tersedia antara lain:

1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Meliputi penerbitan perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus menggantikan beberapa dokumen administrasi usaha tertentu.

3. Perizinan Penanaman Modal

Layanan bagi investor dalam maupun luar negeri yang ingin berinvestasi di Provinsi Lampung.

4. Pelayanan Non-OSS

Selain layanan berbasis OSS, DPMPTSP Lampung juga memberikan berbagai pelayanan non-OSS, di antaranya:

  • Izin penelitian
  • Pelayanan sektor pendidikan
  • Pelayanan sektor peternakan
  • Izin pengangkatan anak
  • Pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangan provinsi.

Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan standar pelayanan, mekanisme pengaduan, informasi peluang investasi, hingga data kemitraan UMKM yang dapat diakses masyarakat melalui website resminya.

Baca juga: Lengkap! Profil dan Cara Minta Data Riset ke Badan Pusat Statistik Lampung

Syarat dan Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan.

Persyaratan membuat NIB

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memiliki
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Data usaha
  • Alamat lokasi usaha
  • Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Langkah memperoleh NIB

  • Membuat akun OSS.
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Mengisi profil pelaku usaha.
  • Memilih bidang usaha sesuai KBLI.
  • Mengisi data usaha secara lengkap.
  • Sistem akan menerbitkan NIB apabila seluruh data telah sesuai.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, proses penerbitan NIB umumnya dapat dilakukan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

Baca juga: Info Alamat dan Jam Buka Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung

Panduan Praktis Mengurus Izin Usaha Secara Online Melalui Sistem OSS

Pemerintah Indonesia menerapkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai platform nasional pelayanan perizinan berusaha.

Melalui OSS, masyarakat tidak perlu lagi mengurus izin secara manual ke berbagai instansi.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi akun OSS

Masuk ke portal OSS menggunakan NIK bagi perseorangan atau data badan usaha bagi perusahaan.

2. Lengkapi profil usaha

Isi informasi identitas pelaku usaha, alamat, modal, hingga kegiatan usaha.

3. Tentukan KBLI

Pastikan kode KBLI yang dipilih sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

Baca juga: Info Lengkap RS Jiwa Daerah Lampung: Alamat, Jadwal, dan Layanan

4. Verifikasi tingkat risiko

Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko usaha:

Risiko rendah
Risiko menengah rendah
Risiko menengah tinggi
Risiko tinggi
Penentuan ini akan memengaruhi jenis izin yang harus dipenuhi.

5. Terbitkan NIB

Apabila seluruh data valid, sistem langsung menerbitkan Nomor Induk Berusaha.

6. Penuhi persyaratan lanjutan

Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi sertifikat standar atau memperoleh izin tambahan sesuai ketentuan.

Sistem OSS membuat proses menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara daring sehingga mengurangi praktik percaloan.

Layanan Konsultasi dan Pengaduan Penanaman Modal

Selain memberikan layanan penerbitan izin, DPMPTSP Lampung juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat maupun investor.

Layanan ini meliputi:

  • Konsultasi perizinan usaha
  • Pendampingan penggunaan OSS
  • Informasi peluang investasi
  • Pengaduan pelayanan publik
  • Informasi standar pelayanan
  • Bantuan penyelesaian kendala administrasi

Masyarakat dapat menghubungi:

Telepon: (0721) 482768
Call Center: 0812-7111-8757
Email:  dpmptsp@lampungprov.go.id

DPMPTSP Lampung juga telah menyediakan mekanisme pengaduan pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Info Alamat, Jam Kerja, dan Prosedur Perkara di Pengadilan Agama Tanjung Karang

Mengapa Mengurus Izin Usaha Itu Penting?

Legalitas usaha bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Dengan memiliki NIB dan izin usaha yang sah, pelaku usaha memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Memiliki kepastian hukum.
  • Lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan.
  • Berpeluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.
  • Lebih dipercaya oleh konsumen maupun mitra bisnis.
  • Berkesempatan memperoleh berbagai program pembinaan pemerintah.

Karena itu, mengurus izin usaha sejak awal merupakan investasi jangka panjang bagi perkembangan bisnis.

FAQ Seputar DPMPTSP Lampung

Apakah mengurus izin usaha di DPMPTSP Lampung dikenakan biaya?

Untuk sebagian besar layanan perizinan berusaha melalui OSS, tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, beberapa persyaratan teknis dari instansi terkait dapat memiliki ketentuan tersendiri dan akan dikenakan retribusi daerah resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Apakah harus datang langsung ke kantor?

Tidak selalu. Sebagian besar perizinan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Datang ke kantor biasanya diperlukan apabila membutuhkan konsultasi atau verifikasi tertentu.

Apa fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB)?

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang digunakan sebagai dasar menjalankan kegiatan usaha sekaligus untuk mengakses berbagai layanan perizinan.

Apakah usaha mikro juga wajib memiliki NIB?

Ya. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki NIB agar memperoleh legalitas usaha.

Bagaimana jika mengalami kendala saat menggunakan OSS?

Pelaku usaha dapat meminta pendampingan melalui layanan konsultasi DPMPTSP Lampung atau menghubungi call center yang tersedia.

Mengurus izin usaha kini jauh lebih mudah berkat integrasi layanan di DPMPTSP Lampung dan sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha tidak hanya dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara lebih cepat, tetapi juga menikmati proses perizinan yang transparan, efisien, dan bebas calo. Dengan mengetahui alamat kantor, jenis layanan, persyaratan, serta mekanisme pengajuan izin, masyarakat dapat menjalankan usahanya secara legal dan lebih siap berkembang.

Jika Anda berencana memulai atau mengembangkan bisnis di Lampung, pastikan seluruh legalitas usaha dipenuhi sejak awal. Sebab, usaha yang dibangun di atas fondasi hukum yang kuat akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh, memperoleh kepercayaan, dan berkontribusi bagi perekonomian daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU