Layanan pengaduan masyarakat secara online via Lampung-In. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Pernahkah Anda mengalami pelayanan publik yang lambat, menemukan jalan rusak yang belum diperbaiki, atau kesulitan mengurus administrasi kependudukan? Situasi seperti ini kerap dialami masyarakat, namun tidak semua orang mengetahui ke mana harus menyampaikan keluhan atau aspirasi tersebut.
Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai layanan pengaduan masyarakat di Lampung yang dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan masalah pelayanan publik secara resmi dan terstruktur.
Melalui sistem pengaduan yang terintegrasi, masyarakat kini memiliki ruang partisipasi yang lebih luas untuk menyampaikan laporan, kritik, maupun saran kepada pemerintah daerah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang layanan pengaduan masyarakat di Lampung, mulai dari pengertian, kanal pengaduan resmi seperti Lampung-In, jenis aduan yang dapat disampaikan, hingga langkah-langkah melapor agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Layanan Pengaduan Masyarakat di Lampung merupakan sistem resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menerima laporan, aspirasi, dan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.
Layanan pengaduan ini dapat digunakan oleh seluruh masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan layanan pemerintah.
Secara nasional, sistem pengaduan masyarakat diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga: Daftar Nomor Telepon Penting di Bandar Lampung untuk Kondisi Darurat
Saat ini terdapat beberapa kanal utama dalam Layanan Pengaduan Masyarakat di Lampung yang dapat diakses masyarakat.
Lampung-In merupakan Super Apps Pelayanan Publik sebagai solusi digital terpadu untuk menjawab tantangan pelayanan publik di Provinsi Lampung. Dengan satu aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintahan secara cepat, responsif, dan mudah dijangkau.
Lampung-In menyatukan berbagai layanan dalam satu genggaman, mulai dari informasi, pengaduan masyarakat, ketenagakerjaan hingga pajak.
Melalui Lampung-In, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan seperti:
Selain aplikasi Lampung-In, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyediakan layanan call center yang melayani aduan 24 jam dengan nomor telepon (0811-790-5000).
Jenis Aduan yang Bisa Disampaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber