LAMPUNG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan menggagalkan pengiriman 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ratusan burung itu ditemukan disembunyikan di dalam bagasi sebuah bus yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.
Pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) pada Senin (13/7/2026).
Ratusan Burung Disembunyikan di Bagasi Bus
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Saat memeriksa salah satu bus, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang.
"Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu," kata Ahmad di Bandar Lampung, Kamis (16/7/2026)
Menurut Ahmad, seluruh burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca juga: Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 7 Elang dan 13 Anak Monyet di Pelabuhan Bakauheni
Tidak Dilengkapi Sertifikat Veteriner
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan.
Karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, petugas langsung melakukan penahanan terhadap seluruh burung tersebut.
Setelah proses identifikasi dan serah terima selesai, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Lampung-Bandung Kini Tanpa Transit, Wings Air Mulai Terbang Agustus 2026
Karantina Lampung Perkuat Pengawasan di Bakauheni
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memperketat pengawasan lalu lintas satwa di pintu gerbang Pulau Sumatera.
"Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera," ujar Donni.
Ia menjelaskan, persyaratan karantina merupakan instrumen penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, legal, serta mencegah penyebaran hama maupun penyakit hewan ke daerah lain.
Sepanjang 2026, Sebanyak 2.406 Satwa Berhasil Diamankan
Donni mengungkapkan, hingga pertengahan 2026 Karantina Lampung telah mengamankan 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman yang melanggar ketentuan karantina.
"Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina," kata Donni.
Karantina Lampung memastikan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat untuk mencegah praktik pengiriman satwa tanpa dokumen sekaligus menjaga kelestarian satwa liar dan kesehatan hewan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: