LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Lampung In versi 2, sebuah layanan publik berbasis digital yang dirancang untuk memperkuat sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat secara terintegrasi.
Untuk memantapkan persiapan jajaran Pemprov Lampung melakukan rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Jumat (19/6/2026).
Lampung In Jadi Kanal Utama Pengaduan Masyarakat
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai kendala serta langkah perbaikan menjelang peluncuran Lampung In versi 2 yang dijadwalkan mulai beroperasi dalam waktu dekat.
Aplikasi ini dikembangkan untuk menghadirkan sistem layanan yang lebih responsif, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan Lampung In menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.
"Sejak awal Pak Gubernur menginginkan adanya lompatan dalam mendekatkan laporan masyarakat kepada pemerintah melalui aplikasi unggulan Lampung In. Manfaatnya sudah mulai dirasakan, tetapi belum optimal sesuai harapan sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh," ujarnya.
Baca juga: Panduan Lengkap Layanan Pengaduan Masyarakat Lampung via Lampung-In dan Call Center
Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Menurut Jihan, salah satu tantangan utama yang masih dihadapi adalah belum adanya penanggung jawab utama atau single owner dalam pengelolaan aplikasi.
Karena itu, ia meminta tata kelola Lampung In diperkuat melalui pembentukan tim pengelola yang memiliki kewenangan jelas serta didukung Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA) untuk mengatur proses verifikasi, disposisi, hingga penyelesaian laporan masyarakat.
"Harus ada owning yang jelas. Laporan masuk diverifikasi berapa jam, diteruskan ke organisasi perangkat daerah terkait berapa jam, respons awal berapa hari, semuanya harus terukur dan terdokumentasi," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Lampung Evaluasi Aplikasi Lampung In bersama Tim Jakarta Smart City
Selain itu, Inspektorat Provinsi Lampung juga diminta memperkuat fungsi pengawasan melalui evaluasi rutin terhadap tindak lanjut laporan yang masuk, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Lampung In Versi 2 Dilengkapi Teknologi AI
Selain aspek tata kelola, Lampung In versi 2 juga membawa sejumlah pembaruan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan.
Jihan mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membantu proses klasifikasi laporan secara otomatis dan menghadirkan chatbot yang dapat memberikan respons awal kepada masyarakat.
Dengan sistem tersebut, pelapor dapat memperoleh informasi perkembangan aduan secara lebih cepat tanpa harus menunggu proses manual yang panjang.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo menjelaskan sistem AI pada Lampung In versi 2 mampu mengidentifikasi jenis laporan dan secara otomatis mendistribusikannya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
"Begitu laporan masuk, sistem akan langsung mengidentifikasi kategori aduan dan meneruskannya ke OPD yang berwenang. Semua proses terekam sehingga bisa dipantau progres penyelesaiannya," jelas Ganjar.
Baca juga: Aplikasi Lampung In Pusat Layanan Digital di Provinsi Lampung Terus Disempurnakan
Integrasikan Berbagai Layanan Pemerintah
Tidak hanya berfungsi sebagai kanal pengaduan masyarakat, Lampung In versi 2 juga mulai mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu platform.
Layanan tersebut mencakup informasi harga pasar, data lowongan kerja, informasi cuaca, berita daerah, hingga berbagai layanan berbasis data pemerintah lainnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kehadiran Lampung In versi 2 dapat menjadi langkah penting dalam mempercepat transformasi digital pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas interaksi antara pemerintah dan masyarakat.
Untuk mendukung optimalisasi penggunaan aplikasi, Pemprov Lampung juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar Lampung In semakin dikenal dan dimanfaatkan sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi dan pengaduan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan