Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 JUNI 2026 • 02:55 WIB

Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan 19 Ton Biji Kopi Senilai Rp 1,3 Miliar

Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan 19 Ton Biji Kopi Senilai Rp 1,3 MiliarIlustrasi biji kopi. (Pexels/Kenneth Surillo)

LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka HS dan istrinya HA ditangkap tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono dengan tersangka pada Desember 2025.

Saat itu, tersangka HS meminta korban mengirimkan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton. Permintaan tersebut disetujui korban yang kemudian membeli kopi dari para petani dan pengepul untuk memenuhi pesanan.

"Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi," kata Kombes Yuni.

Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan 19 Ton Biji Kopi Senilai Rp 1,3 MiliarPasangan suami istri yang ditangkap polisi. (Polda Lampung)

Setelah kopi diterima, tersangka mengaku komoditas tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Menurut polisi, tersangka kemudian mengakui uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.

"Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar," terang Yuni.

Baca juga: Dua ABK KM Arof Hilang di Perairan Lampung Timur, Tim SAR Lakukan Pencarian

Alhasil, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pasutri di Lampung Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan 19 Ton Biji Kopi Senilai Rp 1,3 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!