Kamis, 15 JANUARI 2026 • 14:09 WIB

Kejari Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PT LEB di Lampung

Author

Ketiga terdakwa dugaan korupsi di PT LEB. (Kejari Bandar Lampung)

LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada penuntut umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan dalam perkara ini, terdapat tiga orang terdakwa, yakni BK selaku Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya dan MHE, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10 persen tanpa dilandasi legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Baharuddin dalam keterangannya.

Baca juga: Pendidikan Antikorupsi Diperkuat: Kejari Sasar Tenaga Pendidik di Bandar Lampung

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan para terdakwa antara lain menggunakan dana PI 10 persen sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan, kemudian mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama.

"Para terdakwa juga melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tidak menggunakan kurs aktual dan membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI 10 persen, serta melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah," jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 268 miliar lebih (Rp 268.760.385.500,00).

Selanjutnya, para terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 14 Januari 2026 sampai dengan 2 Februari 2026. 

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi di Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

"Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA," kata dia.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU