Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 SEPTEMBER 2025 • 10:33 WIB

Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Senilai Rp17,9 Miliar ke Kejari Pringsewu

Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Senilai Rp17,9 Miliar ke Kejari PringsewuPenyerahan tersangka oleh Kejati Lampung ke penyidik Kejari Pringsewu. (Kejati Lampung)

LAMPUNG - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada salah satu Bank milik pemerintah Cabang Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyerahan tersangka dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka berinisial CA selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) salah satu bank BUMN Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,9 miliar," kata Ricky dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Dia menjelaskan tersangka CA disangka melanggar pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Area Masjid Raya Al-Bakrie Lampung

"Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi," ujarnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terhadap tersangka dilakukan penahanan rutan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Senilai Rp17,9 Miliar ke Kejari Pringsewu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!