Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 11:59 WIB

Terpidana Kasus Korupsi di Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

Terpidana Kasus Korupsi di Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,5 MiliarKuasa hukum terpidana Engsit (batik) saat menyerahkan pengembalian uang pengganti kerugian negara kepada petugas Kejari. (Kejari Bandar Lampung)

LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima pengembalian uang kerugian negara dalam perkara korupsi Jalan Ir Sutami anggaran 2018-2019 senilai Rp 1,5 miliar.

Pengembalian uang tersebut berasal dari terpidana atas nama Hengki Widodo alias Engsit.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan pihak terpidana melalui kuasa hukumnya pada Selasa (14/10/2025).

"Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Kejari Bandarlampung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta

Dia menjelaskan uang pengganti kerugian negara tersebut telah disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Sehingga saat ini total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 15,050 miliar," jelasnya.

Diketahui dalam kasus korupsi tersebut terpidana Hengki Widodo alias Engsit telah divonis penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 9 Juni 2023 lalu.

Engsit dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. 

Baca juga: Perkara Korupsi di PDAM Bandar Lampung, Kejari Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 300 Juta

Selain itu juga dikenakan pidana tambahan lain yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 11,612 miliar subsidair empat tahun penjara.

Perkara ini turut melibatkan tiga terpidana lainnya yakni Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo, dan Sahroni. Keempatnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun anggaran 2018-2019 lalu karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terpidana Kasus Korupsi di Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!