Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 11:25 WIB

Pemprov Lakukan Penertiban Aset di Desa Purwotani Lampung Selatan

Author

Penertiban aset lahan milik pemerintah daerah. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Penertiban dan pengosongan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi, Senin (1/12/2025) kemarin.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertibnya pengelolaan aset daerah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aset yang ditertibkan tercatat memiliki luas 160.000 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017, dan menjadi bagian dari aset strategis Pemprov Lampung.

Proses penertiban dijalankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, dan Pergub Nomor 10 Tahun 2025.

Baca juga: Pemprov Lampung Tertibkan Aset Daerah di Sabah Balau dengan Pendekatan Humanis dan Dialogis

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, mengatakan penertiban dilakukan secara prosedural dan telah melalui tahapan administratif yang sah.

“Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Kami melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan,” kata Lakoni, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan. Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.

Baca juga: Pemprov Lampung Keluarkan Kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu

Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

“Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan,” tegas Lakoni.

Pelaksanaan penertiban belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena keterbatasan alat operasional dan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada hari ini.

Penertiban aset ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memastikan setiap aset strategis daerah terkelola secara tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU