Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 11:21 WIB

Pemprov Lampung Keluarkan Kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu

Author

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, saat memberikan keterangan. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tapioka sekaligus melindungi pendapatan petani ubi kayu di seluruh Lampung

Langkah ini diambil setelah digelarnya Rapat Tindak Lanjut Penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Pemprov Lampung.

Kegiatan yang membahas implementasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang harga acuan pembelian tersebut diikuti jajaran Pemprov Lampung, PPUKI, PPTTI, akademisi, MSI, pengusaha PBTI, hingga unsur advokat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan Pergub tersebut telah menetapkan harga acuan pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan rafaksi 15 persen tanpa mengacu pada kadar aci.

"Dalam rangka menyikapi situasi pasar saat ini, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, PPUKI, dan pengusaha, Pemprov hari ini mengeluarkan surat edaran relaksasi," kata Mulyadi, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

Relaksasi rafraksi yang dimaksud yaitu:

1. 1-25 Desember 2025: rafaksi 25 persen

2. 26 Desember 2025-25 Januari 2026: rafaksi 20 persen

3. 26 Januari 2026 dan seterusnya, batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan, yaitu 15 persen.

"Ini menyikapi kondisi pasar di mana tapioka di gudang masih cukup banyak," jelasnya.

la menegaskan langkah ini merupakan upaya menjaga ekosistem yang baik antara petani, pabrik, dan industri serta mendorong tata niaga ubi kayu di Lampung menjadi pengungkit kesejahteraan bagi petani.

Baca juga: Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Lampung Mulai Berlaku 10 November 2025

Mulyadi mengatakan Pemprov telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu, yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, PPUKI, hingga Satgas Pangan. Tim ini mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap Pergub.

"Sesuai regulasi, teguran tertulis diberikan paling lama 14 hari. Jika belum dipatuhi, teguran kedua diberikan maksimal 7 hari. Sanksi tertinggi adalah pencabutan izin pabrik," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menyatakan pihaknya mewakili petani ubi kayu se-Provinsi Lampung sepakat dengan kebijakan tersebut.

"Kami mendukung relaksasi ini. Untuk 1-25 Desember, potongan maksimal 25 persen, dan dari tanggal 26 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026, potongan maksimal 20 persen, semua tanpa kadar aci," ungkap Dasrul.

Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi petani yakni Umur singkong minimal delapan bulan dan bebas dari kayu, tanah, dan kotoran lain yang tidak wajar.

Baca juga: ISEI: Kebijakan Harga Singkong Lampung Bisa Jadi Angin Segar Bagi Petani

Kesepakatan antara petani dan industri juga telah ditandatangani resmi di atas materai.

"Yang penting industri konsisten dan komitmen pada kesepakatan. Setelah 26 Januari, kita kembali mengikuti Pergub tanpa tambahan syarat apa pun," tegasnya.

Hal serupa disampaikan Haru, perwakilan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia bahwasannya pihaknya akan mengikuti melaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami akan melaksanakan itu, tapi kami mohon kepada karena sudah ada tim pemantau kepada teman-teman atau anggota kami yang memang melakukan kecurangan, tolong dilakukan teguran dengan tahapan-tahapan yang sudah dibuat. Jadi pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan atau aturan yang sudah dilaksanakan oleh Pak Gubernur," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU