Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 01 DESEMBER 2025 • 12:16 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi KayuGubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat memberikan keterangan. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tapioka sekaligus melindungi pendapatan petani ubi kayu di seluruh Lampung.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur menyatakan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu tetap berlaku, baik di tingkat lapak maupun perusahaan industri. 

Namun, untuk menjaga stabilitas harga dan menjawab dinamika pasar tapioka, pemerintah memberikan relaksasi penerapan rafaksi yang diberlakukan secara bertahap.

Baca juga: Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Lampung Mulai Berlaku 10 November 2025

Tahapan Relaksasi Rafaksi HAP : 

1. Periode 1–25 Desember 2025, batas maksimal rafaksi: 25%.

2. Periode 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026, batas maksimal rafaksi: 20%.

3. Mulai 26 Januari 2026 dan seterusnya, batas maksimal rafaksi kembali ke ketentuan awal sebagaimana Keputusan Gubernur, yaitu 15%.

Melalui kebijakan transisional ini, Pemprov Lampung berharap seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian secara lebih proporsional, sehingga rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan pendapatan petani.

Pemprov Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait untuk mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap:

1. penerapan harga dan kualitas ubi kayu,

2. ketertiban rafaksi, serta

3. pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!