Menteri Koperasi Puji Lampung, Jadi Salah Satu Provinsi Tercepat dalam Program Koperasi Merah Putih
LAMPUNG - Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Ferry Juliantono, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu provinsi yang paling cepat menyiapkan program Koperasi Desa Merah Mutih.
Hal itu disampaikan Ferry saat membuka peningkatan kapasitas pengelola koperasi desa/kelurahan merah putih Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Kantor Pemprov Lampung, Rabu (12/11/2025).
"Lampung adalah provinsi tercepat yang menyelesaikan pembentukan badan hukum koperasi tahap pertama. Ini menunjukkan kesiapan dan semangat kolaboratif yang tinggi," kata Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Joko Juliantono, dalam konferensi pers.
Baca juga: Pemprov Lampung Gandeng TNI Data Lahan untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Dia menyebut Kementerian Koperasi menargetkan pada Maret 2026 akan berdiri 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik.
Ia menegaskan, penguatan koperasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Presiden untuk mengembalikan semangat ekonomi Pancasila.
"Presiden ingin negara kembali hadir dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, bukan sekadar menjadi pelengkap dari pasar bebas," jelasnya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menambahkan, hingga pertengahan 2025, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum resmi.
Capaian ini menjadikan Lampung salah satu provinsi tercepat dalam pembentukan koperasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru di desa.
"Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif," ujarnya.
Baca juga: Lampung Catat Capaian Tertinggi Nasional dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dalam momen ini, dia juga menekankan perlunya pengelolaan koperasi yang profesional dan berkelanjutan. Ia berharap dukungan regulasi pembiayaan segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Kami mohon agar peraturan pelaksanaan perubahan skema pembiayaan Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dapat segera diterbitkan, agar koperasi dapat segera beroperasi dan berdaya," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong Bank Himbara dan BUMD, termasuk Bank Lampung, untuk menyinergikan kebijakan pembiayaan koperasi agar dapat mempercepat perputaran ekonomi di tingkat desa.
Jihan juga mengapresiasi peningkatan kapasitas bagi pengelola koperasi desa Merah Putih. Menurutnya kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah daerah bersama Kejaksaan dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendukung kebijakan nasional melalui program Jaga Desa.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Reda Manthovani, menyoroti pentingnya peran Kejaksaan dalam mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa.
Program ini dirancang untuk memastikan pembangunan fisik dan pengelolaan koperasi berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
"Peran kami adalah mendampingi dan mengawal agar aset koperasi menjadi milik desa dan tercatat dengan baik dalam sistem Jaga Desa. Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran," ujar Reda.
Baca juga: Kejati Lampung dan Pemkot Metro Gelar Tanam Raya
Ia mengungkapkan, angka kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa meningkat signifikan dari 187 kasus pada 2023 menjadi 459 kasus hingga September 2025. Karena itu, pengawasan sistematis melalui Jaga Desa dinilai krusial.
"Kami tidak ingin mengkriminalisasi kepala desa, tapi mengedepankan solusi dan pemulihan. Pendampingan hukum dilakukan agar pengelolaan dana desa lebih tertib dan koperasi berjalan baik," tegasnya.
Selain penguatan kapasitas SDM koperasi, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan bantuan CSR dari Kejati Lampung dan PT. Bukit Asam Tbk kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung untuk mendukung sarana dan prasarana koperasi di sejumlah desa di Lampung.
Pada kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Bank Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Mendukung Program Prioritas Nasional.
Dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima pengelolaan lahan aset desa dan lahan bangunan fisik gerai, pergudangan juga kelengkapan Koperasi Desa. Kepada empat desa, yakni Desa Tanjung Inten seluas 1.000 m², Desa Beraja Sakti seluas 1.050 m², Desa Sukaraja seluas 1.319 m², dan Desa Gunung Tapa seluas 4.251 m².
Penyerahan Papan Tanda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adyaksa dan Bantuan Sarana Prasarana kepada Perwakilan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebanyak 32 lokasi se-Provinsi Lampung.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Sertifikat Penghargaan Menteri Koperasi RI kepada Wakil Gubernur Lampung atas Pencapaian Tercepat Secara Nasional Pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan