Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 18:20 WIB

Sakit Hati Karena Dituduh Selingkuh, Pria di Bandar Lampung Tega Aniaya Mantan Istri Hingga Meninggal

Author

Tersangka pembunuhan mantan istri di Lampung. (Polresta Bandar Lampung)

LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus BN (34), warga Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung usai membunuh seorang wanita berinisial TF (31), yang tak lain merupakan mantan istrinya.

Korban tewas di kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuhnya.

Pelaku ditangkap di rumah korban dan sempat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah, selang beberapa jam usai melakukan aksi kejinya.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan motif pelaku tega membunuh korban yakni sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban.

“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh oleh korban melakukan perselingkuhan,” kata AKBP Erwin, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

Dia menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang memang sudah dimilikinya kemudian pelaku mengambil cobek dan pisau yang ada di dapur dan kemudian memasuki kamar korban.

“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong, sampai akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali," jelasnya.

Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 03.14 WIB, di rumah korban, di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lengkara Kedamaian Asri Mandiri, Kedamaian, Bandar Lampung.

Polisi turut menyita cobek, kemudian ulekan, ada pisau, dan kaos warna putih, serta celana pendek warna abu-abu.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 340, Subsider 338, Subsider 351 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU