Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 22 AGUSTUS 2025 • 10:55 WIB

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Warung Sembako Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Warung Sembako Bandar Lampung Ditangkap PolisiKapolresta Bandar Lampung saat menjelaskan penangkapan tersangka pencurian dengan kekerasan. (Polresta Bandar Lampung)

LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat meringkus ZFR (31), warga Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Barat, lantaran terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak sendiri, ia dibantu bersama dua orang rekannya, di mana satu orang telah ditangkap dan satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas.

“Pelakunya ini tiga orang. Untuk yang satu orang sudah berhasil diproses, sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Bumi, sementara satu lagi masih DPO dan yang satu ini sudah berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Satu Pelaku Perampok Agen BRILink di Pringsewu Lampung Ditembak Polisi Karena Melawan

Kapolres menjelaskan para pelaku masuk ke dalam warung sembako milik korban kemudian mengambil satu buah speaker aktif dan tabung gas ukuran tiga kilogram. 

Naas aksi kawanan ini diketahui oleh anak pemilik warung, yang sontak langsung berteriak dan mengejar para pelaku.

"Saat pengejaran itu, yang bersangkutan ini membawa senjata tajam jenis parang, yang kemudian digunakan untuk melukai tangan dari anak korban,” jelasnya.

Akibat sabetan senjata tajam, anak korban mengalami luka robek dibagian pergelangan tangan.

Baca juga: Kejari Bandarlampung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta

Pelaku ZFR mengaku bahwa senjata tajam parang tersebut bukan miliknya, namun milik temannya yang juga ikut dalam aksi pencurian tersebut.

"Pengakuan tersangka ini, senjatanya dibuang di tempat sampah, kemudian senjata itu bukan punya yang bersangkutan, melainkan punya tersangka yang masih DPO,” ujarnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 8 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Blora, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara sembilan tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Warung Sembako Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!