Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 11:51 WIB

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Tersangka Korupsi SPAM

Author

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memakai rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Kejati Lampung)

LAMPUNG - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain yakni ZF Kepala Dinas PUPR Pesawaran, serta SA, S dan AL yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK fisik tersebut.

Kelima tersangka ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Senin (27/10/2025) malam.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

"Maka masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Armen dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat PNPM Tanggamus

Dia menjelaskan perkara ini bermula pada 2021 di mana Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp 10 miliar.

"Atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum tahun anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar dan pada faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran," jelasnya.

Dia menyatakan hal itu dikarenakan adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran.

"Ketika Dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran," ujarnya. 

Baca juga: Kejati Lampung Total Pulihkan Uang Kerugian Negara Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol

"Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK tahun 2022 berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai," imbuhnya.

Armen menyatakan para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan juga penyidik akan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka," ucapnya.

Sementara untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU