Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 11:47 WIB

Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat PNPM Tanggamus

Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat PNPM TanggamusKejati Lampung tangkap buronan kasus korupsi. (Kejati Lampung)

LAMPUNG - Upaya tanpa henti Kejaksaan dalam menegakkan hukum kembali menunjukkan hasil signifikan. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), pelarian terpidana berinisial RLH yang telah berlangsung selama sepuluh tahun akhirnya berhasil dihentikan. 

RLH merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, untuk periode 2015-2016.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen senyap yang dilakukan oleh Tim gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 

Setelah melalui serangkaian proses pengintaian dan analisis data, tim berhasil melacak keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB. 

"Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, sebuah lokasi yang tidak pernah diduga sebelumnya," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Kejati Lampung Amankan Buronan Kasus Korupsi di Pesawaran

Dia menjelaskan keberhasilan operasi ini mengirimkan pesan yang kuat dan tidak terbantahkan kepada seluruh buronan kasus kejahatan. 

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka. Kejaksaan, dengan seluruh jajarannya, berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya, di manapun dan kapan pun mereka bersembunyi," tegasnya.

Kasus yang menjerat RLH adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan.

"Dana SPP PNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik," ujarnya.

Baca juga: Kejati Lampung Total Pulihkan Uang Kerugian Negara Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol

Menurutnya, penangkapan ini tidak hanya soal menegakkan putusan pengadilan, tetapi juga soal memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirampas.

"Proses penegakan hukum ini menegaskan kembali bahwa status DPO tidak akan menghapus perbuatan pidana dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dieksekusi," kata Ricky.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara unit-unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan efektif dalam menuntaskan perkara-perkara yang tertunda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat PNPM Tanggamus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!