LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Bandar Lampung, Senin (8/9/2025).
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan jika tersangka meninggal dunia di sel tahanan.
"Berdasarkan keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit, tersangka sempat dilarikan ke rumah Sakit Airan Raya namun tidak tertolong," kata Ricky dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Ricky menyampaikan jajaran Kejati Lampung turut berduka cita atas meninggalnya tersangka.
"Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya tersangka, namun kami menegaskan bahwa penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Diketahui dalam perkara ini, Subandri Bachri ditetapkan tersangka pada Senin (16/6/2025) lalu. Selain Subandri, penyidik juga telah menetapkan Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain Dawam, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni berinisial MDW, AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWM merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas rencana dalam pekerjaan pembangunan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar lebih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan