Kejati Lampung saat ungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung. (Kejati Lampung)
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 6,3 miliar rupiah dan sejumlah aset dengan nilai sebesar Rp 50 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tahun anggaran 2017-2019.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penyitaan uang dan aset tersebut dilakukan dalam kurun waktu 13 Maret 2025 sampai bulan Agustus ini.
"Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara," kata Ricky dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Kejati Lampung Tahan Salah Satu Pimpinan BUMD di Way Kanan Terkait Dugaan Korupsi
Selain itu penyidik telah menyita dan memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima unit kendaraan roda empat, dan tiga unit sepeda bermerk dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 50 miliar.
"Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di empat Lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi dan Semarang," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya IBN, kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW alias WDD, kasir tim Divisi 5 Waskita Karya, dan TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.
Ricky menerangkan bahwa proyek pekerjaan pembangunan jalan tol tersebut sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan panjang jalan yang ditangani 12 kilometer.
"Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama dua tahun sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun," terangnya.
Dia menyatakan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jalan tol tersebut terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
"Modus operandi di dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.
"Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," tambahnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 66 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan