Kejati Lampung menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Way Kanan. (Kejati Lampung)
LAMPUNG - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan salah satu BUMD di Way Kanan.
Tersangka yang ditetapkan yakni berinisial AM yang merupakan salah satu pimpinan BUMD di Way Kanan.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan tersangka langsung dilakukan penahanan pada Kamis (24/7/2025) malam, sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Kejati Lampung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah Aset Milik Kemenag
Dia menjelaskan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan salah satu BUMD Way Kanan yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah periode 2020-2023.
"Dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil Audit PKN dari Auditor pada Inspektorat Way Kanan mencapai sebesar Rp 661 juta," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan