Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf saat memberikan keterangan. (Polda Lampung)
LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 lalu itu berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.
Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.
Untuk lokasi ketiga pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Baca juga: Polda Lampung Dalami Adanya Dugaan Ilegal Logging di Pesisir Barat
Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter.
Selain BBM, petugas juga menyita:
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.
Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Lampung pada Sabtu, 11 April 2026
Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Lampung