Ilustrasi pemesanan tiket melalui Ferizy. (ASDP)
LAMPUNG - Polres Lampung Selatan menyosialisasikan kebijakan tarif “tiket satu harga” yang diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada lintasan Merak–Bakauheni selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pemudik, agar dapat mempersiapkan perjalanan dengan baik serta menghindari antrean panjang di area pelabuhan.
Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Deprison, mengatakan selama periode kebijakan tersebut, seluruh layanan penyeberangan baik reguler maupun express akan dikenakan tarif yang sama, yakni tarif reguler.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menyeberang agar memahami bahwa saat ini diberlakukan tarif satu harga, sehingga tidak ada perbedaan antara layanan express dan reguler dalam hal tarif,” kata Deprison.
Dia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik serta mengurangi kepadatan kendaraan di pelabuhan. Dengan sistem tersebut, distribusi kendaraan ke kapal diharapkan lebih merata dan waktu tunggu dapat ditekan.
Berdasarkan informasi dari ASDP, kebijakan tarif satu harga untuk arus balik dari Pelabuhan Bakauheni diberlakukan mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Deprison juga mengingatkan masyarakat agar membeli tiket penyeberangan melalui gerai resmi atau aplikasi sebelum memasuki area pelabuhan.
“Kami mengimbau kepada para pemudik agar sudah memiliki tiket sebelum masuk ke kawasan pelabuhan. Hal ini penting untuk menghindari antrean panjang akibat belum memiliki tiket,” katanya.
Baca juga: Diskon Tiket Ferry Lebaran 2026 Masih Tersedia, ASDP: Sudah Dimanfaatkan 1,06 Juta Penumpang
Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam membeli tiket lebih awal akan sangat membantu kelancaran arus kendaraan serta mengurangi potensi penumpukan di titik-titik tertentu.
Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait juga akan terus melakukan pengaturan lalu lintas serta memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan untuk memastikan perjalanan mudik berjalan aman dan tertib.
Selain itu, pemudik diimbau untuk selalu mematuhi arahan petugas, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh.
Dalam kondisi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan