Kapal Dalom 1 milik Pemerintah Provinsi Lampung resmi beroperasi. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberikan diskon tarif dan penerapan skema single tarif pada angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini dijalankan berdasarkan surat keputusan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak–Bakauheni.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengatakan program stimulus berlaku selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada 7 lintasan reguler maupun ekspres.
Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara ±2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan.
Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata-rata setara 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan.
Pemberian diskon berlaku pada lintasan Merak–Bakauheni (Reguler PP), Merak–Bakauheni (Eksekutif PP), Ketapang–Gilimanuk (PP), Lembar–Padangbai (PP), Kayangan–Pototano (PP), Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP), Ajibata–Ambarita (PP), serta Sape–Labuan Bajo (PP).
Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Untuk layanan reguler, stimulus berlaku bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II dan Gol IVA, sedangkan pada layanan eksekutif berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.
Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak–Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif. Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
“Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres. Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” kata Heru dalam keterangannya.
Sejalan dengan pengaturan tersebut, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan trafik.
Baca juga: Menhub: 778.000 Orang Diperkirakan Mudik ke Lampung saat Lebaran 2026
Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah diatur, sehingga pada periode ini tidak terdapat pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional yang ditetapkan guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.
Dia menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan trafik dan pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan