Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 MARET 2026 • 15:17 WIB

Tidak Hanya di Polresta, 11 Polsek di Bandar Lampung Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Lebaran

Tidak Hanya di Polresta, 11 Polsek di Bandar Lampung Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama LebaranKapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memberi keterangan. (Polresta Bandar Lampung)

LAMPUNG Polresta Bandar Lampung akan membuka layanan penitipan kendaraan selama momen Lebaran 2026. Layanan ini untuk membantu masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman dan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama libur Idul Fitri.

Selain di Mapolresta, masyarakat juga dapat menitipkan kendaraan di kantor Polsek terdekat selama mudik Lebaran 2026.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan fasilitas penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Polresta Bandar Lampung, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Menurutnya, Polresta Bandar Lampung memiliki 11 Polsek yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kantor polisi terdekat untuk menitipkan kendaraan selama melaksanakan mudik.

“Layanan penitipan kendaraan ini tidak hanya tersedia di Polresta Bandar Lampung, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran. Dengan adanya 11 Polsek yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung, masyarakat dapat memanfaatkan kantor polisi terdekat untuk menitipkan kendaraannya selama mudik Lebaran,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026

Dia menjelaskan, program tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggalkan pemiliknya.

“Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP serta bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB,” jelasnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang, sementara kendaraan yang ditinggalkan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tidak Hanya di Polresta, 11 Polsek di Bandar Lampung Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Lebaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!