Posko penitipan kendaraan di Polresta Bandar Lampung. (Polresta Bandar Lampung)
LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama libur Idul Fitri.
Program penitipan kendaraan merupakan salah satu upaya kepolisian mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggalkan pemiliknya mudik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan layanan penitipan tidak hanya tersedia di Mapolresta, tetapi juga di seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Layanan penitipan kendaraan ini merupakan program rutin yang kami siapkan setiap musim mudik Lebaran. Masyarakat yang hendak mudik dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, baik di Polresta Bandar Lampung maupun di Polsek jajaran," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (13/3/2026)
Syarat penitipan motor di Polresta Bandar Lampung dan jajaran polsek. (Polresta Bandar Lampung)
Untuk memanfaatkan layanan, masyarakat cukup membawa fotokopi KTP serta bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas atau aparat lingkungan setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut dipantau.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memberi informasi kepada Bhabinkamtibmas maupun pamong setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut dipantau," tambahnya.
Layanan penitipan kendaraan itu akan dibuka mulai H-7 Lebaran dan H+Lebaran dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kapolresta mengingatkan masyarakat dan pemudik untuk memanfaatkan layanan call center kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian terkait keamanan selama perjalanan maupun saat meninggalkan rumah.
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama musim mudik, Polresta Bandar Lampung juga akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman warga yang ditinggalkan pemiliknya. Langkah ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas selama periode mudik Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan