LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman Bank Himbara di unit Pasar Tugu dan Kedaton, Bandar Lampung tahun 2023-2024.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan delapan orang tersangka yakni SU, SI, ES, RH, DV dan SY selaku agen. Kemudian DA dan FB selaku marketing bank.
"Penyidik berpendapat telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara," kata Baharuddin, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan dalam perkara in modus yang dilakukan adalah para agen berperan meminjam identitas orang lain (yang tidak memenuhi syarat menjadi agen) untuk dijadikan Agen Bank Himbara guna menyaluran Kredit Cepat dan para tersangka yang merupakan Agen tersebut menikmati hasil pencairan pinjaman Bank Himbara tersebut.
"Sedangkan tersangka DA dan FB selaku marketing berperan tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para Agen yang mencakup kondisi dan lokasi usaha yang diajukan apakah telah sesuai atau tidak, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian," jelasnya.
Baharuddin menyatakan akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.
"Untuk dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.524.748.904, sedangkan di Unit Kedaton Rp 986.990.540," ujarnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan untuk proses kepentingan penyidikan selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan