Dua tersangka dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang. (Kejari Bandar Lampung)
LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan perkara ini melibatkan dua tersangka yakni Iqbal Yadi selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru dan Muhammad Irsan, pengelola pasar Gudang Lelang.
"Pelimpahan perkara ke pengadilan telah kami lakukan pada Selasa kemarin," kata Angga dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Dia menjelaskan dengan pelimpahan ke pengadilan maka proses hukum selanjutnya yakni menunggu jadwal persidangan.
"Jaksa penuntut umum saat ini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk selanjutnya dilakukan proses pembuktian di persidangan," jelasnya.
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Segera Jalani Sidang
Sebelumnya diketahui dalam perkara ini modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
"Akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 520 juta lebih," ujarnya.
Dari total kerugian tersebut, kata Angga, penuntut umum telah berhasil melakukan pemulihan sebesar Rp 132.915.000. Di mana pengembalian uang kerugian negara dari tersangka tersebut saat ini telah dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung.
"Nantinya setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut akan di setor ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui PNBP yang pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah pusat/daerah," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan