Kejati Lampung menangkap buronan kasus korupsi. (Kejati Lampung)
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan buronan tersebut merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes tahun anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Ricky dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).
Baca juga: Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Melalui pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankan yang bersangkutan pada Sabtu kemarin," ujarnya.
Menurutnya, usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan. Tidak ada tempat aman bagi DPO di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya," jelasnya.
Baca juga: Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Senilai Rp17,9 Miliar ke Kejari Pringsewu
Kejaksaan Tinggi Lampung juga menyatakan bahwa upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para buronan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
"Konsistensi ini juga menunjukkan bahwa fungsi intelijen kejaksaan berperan sentral dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan