Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 19:23 WIB

Perubahan APBD Lampung 2025, Pendapatan Diproyeksikan Jadi Rp 7,71 Triliun

Perubahan APBD Lampung 2025, Pendapatan Diproyeksikan Jadi Rp 7,71 TriliunRapat paripurna pembahasan Raperda APBD Perubahan Lampung 2025. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung masih membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025.

Dalam pembahasan diketahui Struktur Perubahan KUA-PPAS 2025 terkait dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,71 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,78 Triliun, dan Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan yang terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp69,8 miliar. 

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung.

Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (11/8/2025).

Wagub Jihan mengatakan sejumlah faktor yang melatarbelakangi perubahan ini antara lain penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun.

Selain itu, juga adanya penyesuaian belanja daerah yang bersifat prioritas termasuk dalam rangka mendukung program strategis nasional maupun daerah.

"Serta perubahan kebijakan pemerintah pusat, baik dalam hal transfer ke daerah maupun regulasi lainnya," kata Jihan.

Baca juga: Pemprov Akan Bangun Pusat Pengelolaan Sampah untuk Atasi Masalah Sampah di Bandar Lampung dan Lampung Selatan

Dia menambahkan, secara substansi, Raperda ini disusun berdasarkan kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati pada 8 Agustus 2025.

Kesepakatan tersebut, lanjut Jihan, merupakan hasil kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama jajaran perangkat daerah dan Badan Anggaran DPRD, serta fraksi-fraksi.

"Hal ini bertujuan agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pembangunan di Provinsi Lampung," katanya.

Baca juga: Pemprov Lampung Nyatakan Dukung Pembentukan Perda Anti-LGBT

Jihan juga menyampaikan harapannya agar DPRD dapat mendukung proses pembahasan Raperda ini, sehingga dapat segera disepakati dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Dengan demikian, implementasinya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perubahan APBD Lampung 2025, Pendapatan Diproyeksikan Jadi Rp 7,71 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!