Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 AGUSTUS 2025 • 20:02 WIB

Pemprov Lampung Larang Foto Pejabat Tampil di Baliho, Fokus pada Informasi dan Kinerja

Pemprov Lampung Larang Foto Pejabat Tampil di Baliho, Fokus pada Informasi dan KinerjaIlustrasi larangan penggunaan foto pejabat di media luar seperti baliho. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan aturan terkait pembatasan penggunaan foto pejabat seperti gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah (Sekda) dalam publikasi media luar ruang. Aturan ini mencakup berbagai bentuk reklame pemerintah, seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan media luar ruang lainnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang penataan dan pemberian izin pemasangan reklame.

Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya larangan foto pejabat, menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi di daerah, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131 tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan foto pimpinan daerah dalam publikasi media luar ruang di Provinsi Lampung.

Baca juga: Pemprov Lampung dan Jawa Timur Kolaborasi soal Budaya dan Ekonomi

Edaran ini mengikat seluruh perangkat daerah dan mitra kerja mereka dalam hal publikasi di media luar ruang.

Dalam aturan tersebut, penataan reklame dalam bentuk publikasi melalui media luar ruang (baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan sejenisnya) yang ditayangkan oleh perangkat daerah dan mitra perangkat daerah agar tidak mencantumkan foto pimpinan daerah diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengatakan dalam aturan ini desain publikasi juga harus berfokus pada substansi informasi, seperti program prioritas, layanan publik, atau capaian kinerja.

"Penggantian ini bertujuan untuk memastikan netralitas birokrasi dan menghindari kesan politisasi informasi publik," kata Ganjar dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pemprov Lampung Canangkan Merdeka Penanggulangan TBC

Dia menjelaskan dengan tidak mencantumkan foto pimpinan, pemerintah ingin mengarahkan fokus komunikasi pada substansi informasi yang disampaikan.

"Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari personifikasi informasi pemerintah," ujarnya.

"Dalam banyak kasus, publikasi program atau capaian kinerja pemerintah kerap disertai dengan potret pejabat, yang berpotensi digunakan sebagai ajang pencitraan. Dengan menggantinya dengan logo resmi, informasi publik menjadi lebih objektif dan profesional," tambahnya.

Menurutnya kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Larang Foto Pejabat Tampil di Baliho, Fokus pada Informasi dan Kinerja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!