Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 07 JULI 2025 • 16:07 WIB

Agus Nompitu Kembali Jadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Setelah Sempat Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Agus Nompitu Kembali Jadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Setelah Sempat Terseret Kasus Dugaan KorupsiAgus Nompitu kembali dipercaya menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengaktifkan Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Sebelumnya Agus Nompitu sempat dinonaktifkan karena terseret dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada 2024 lalu.

Pengaktifan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Penyerahan keputusan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Jelang Peluncuran Koperasi Merah Putih, Pemprov Lampung Ikuti Rapat Bersama Menko Bidang Pangan

Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, berharap agar pengaktifan kembali Agus Nompitu dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Dinas Tenaga Kerja.

"Kami berharap Pak Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis dinas tenaga kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur lampung," kata Marindo.

Baca juga: Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Lampung Harapkan Budaya Lampung Semakin Dikenal

Penyerahan keputusan tersebut disaksikan para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. 

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Agus Nompitu Kembali Jadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Setelah Sempat Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!