LAMPUNG - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir travel, Arika Arwin, di Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim gabungan Tekab 308 dalam merespons laporan istri korban yang curiga atas hilangnya suami dan mobil pribadinya.
"Pelaku US (60) ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025," kata AKBP Yusriandi Minggu, (6/7/2025).
Baca juga: Bawa Ganja 4 Kg dalam Ransel, Pemuda Asal Medan Diringkus di Jalan Tol Lampung
Dia menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka yakni karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang dinilai menghina tersangka.
"Jadi tersangka awalnya memesan jasa travel milik korban dengan maksud diantar menuju Bukit Kemuning dijemput di Jalan Airan Raya. Saat perjalanan menuju di Kota Baru, terjadi perbincangan yang berujung petaka," jelasnya.
"Korban melontarkan kalimat bernada candaan yang dianggap menghina pelaku, sehingga membuat pelaku tersulut emosi karena bentuk penghinaan terhadap harga dirinya disebut sebagai pria lanjut usia," tambahnya.
Kapolres menambahkan, saat di tengah perjalanan itu tersangka yang duduk di depan meminta berhenti dengan alasan buang air kecil, kemudian naik kembali dengan posisi duduk di belakang pengemudi.
"Karena masih tersulut emosi, pelaku lalu mengambil tali tambang yang ada di dalam mobil, dan secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal dunia di tempat," ucapnya.
Baca juga: Gara-Gara Senter Rusak, Pria di Pringsewu, Lampung Aniaya Istrinya
Tak hanya berhenti di situ, kata kapolres, tersangka juga mengambil uang tunai Rp 300 ribu dari saku korban, kemudian menyeret jasad korban dan membuangnya ke dalam jurang kecil di bawah jembatan di wilayah Gedung Agung, Jati Agung.
Setelah itu, tersangka membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban serta sejumlah barang pribadi lainnya.
"Saat kami geledah di rumah kerabatnya, kami juga menemukan jaket dan dompet pelaku berisi identitas asli. Semua barang bukti kami amankan termasuk handphone korban," kata dia.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku, antara lain satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH dan HP Oppo A1K merah milik korban, serta HP Nokia 105, HP Oppo putih-gold, jaket kotak-kotak, tas selempang coklat, dompet berisi identitas, kartu anggota Susbintal PT PAMA Persada Nusantara, topi berlogo Kopassus, dan satu lembar foto tangkapan kamera ETLE di Jalan Tirtayasa yang menguatkan identifikasi terhadap pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan