LAMPUNG - Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, Lampung. Jika biasanya tempat tersebut identik dengan proses penegakan hukum, kali ini rutan berubah menjadi lokasi berlangsungnya prosesi akad nikah yang penuh haru.
Seorang tahanan kasus narkoba, Aris Oktama, warga Pringsewu Utara, mempersunting pujaan hatinya, Siti Aliah, dalam prosesi akad nikah sederhana yang digelar di lingkungan Rutan Polres Pringsewu, Kamis (12/6/2026).
Meski berlangsung di balik jeruji, momen sakral itu tetap berjalan khidmat. Keluarga kedua mempelai hadir menyaksikan langsung prosesi ijab kabul yang dilaksanakan secara sederhana.
Dalam momen tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Pringsewu Kompol Sukimanto menjadi saksi dari pihak mempelai pria.
Ada hal menarik dalam prosesi tersebut. Aris memberikan mahar berupa uang tunai sebesar Rp126.000 kepada mempelai wanita. Nominal itu bukan tanpa makna. Angka 12 dan 6 dipilih sebagai simbol tanggal dan bulan pernikahan mereka yang dilangsungkan pada 12 Juni.
Saat kalimat ijab kabul terucap dengan lantang dan dinyatakan sah oleh para saksi, suasana haru langsung menyelimuti ruangan. Tak hanya keluarga yang tampak terharu, para tahanan lain yang turut menyaksikan dari area rutan juga spontan memberikan tepuk tangan dan sorak gembira sebagai bentuk ucapan selamat kepada pasangan pengantin baru tersebut.
Baca juga: Sewa Kostum Adat di Lampung: Ini 7 Rekomendasi Tempat Terlengkap dan Murah
Pelaksana Harian Wakapolres Pringsewu Kompol Sukimanto mengatakan, pihak kepolisian berupaya memberikan pelayanan terhadap hak-hak warga binaan selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-hak sipil tertentu tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hanya membantu memfasilitasi agar proses pernikahan ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sah secara agama maupun administrasi," ujar Kompol Sukimanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra.
Menurutnya, pernikahan tersebut juga menjadi momentum positif bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya.
"Kami berharap pernikahan ini menjadi titik balik bagi saudara Aris. Kesalahan yang terjadi hari ini hendaknya menjadi pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun keluarga yang baru dibangunnya. Kami berharap setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dengan semangat hidup yang lebih baik," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa Pendidikan Tari Unila Hadirkan Koreografi “Kemplora”, Angkat Narasi Pembuatan Kemplang
Sementara itu, Siti Aliah mengaku tidak pernah membayangkan akad nikahnya akan berlangsung di dalam rutan. Namun kondisi tersebut tidak mengubah niat keduanya untuk membangun rumah tangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan