Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 08:15 WIB

Terpidana Korupsi Jalan Ir Sutami Setorkan Uang Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Author

Penampakan uang pengganti kerugian negara yang disetorkan terpidana korupsi di Lampung. (Kejari Bandar Lampung)

LAMPUNG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menerima penyetoran pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan uang yang disetorkan dari pihak terpidana Hengki Widodo alias Engsit tersebut berjumlah Rp 1,7 miliar rupiah.

"Uang pengganti kerugian negara tersebut kemudian kami setorkan ke kas negara sebagai sumber pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak yang pemanfaatannya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi di Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

Dia menjelaskan terpidana sebelumnya juga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara secara bertahap.

"Saat ini total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung yakni sebesar Rp 18,6 miliar," jelasnya. 

Dia menyatakan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik.

"Ini juga mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujarnya.

Baca juga: Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Senilai Rp17,9 Miliar ke Kejari Pringsewu

Diketahui dalam kasus korupsi tersebut terpidana Hengki Widodo alias Engsit telah divonis penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 9 Juni 2023 lalu.

Engsit dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. 

Selain itu juga dikenakan pidana tambahan lain yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 11,612 miliar subsidair empat tahun penjara.

Perkara ini turut melibatkan tiga terpidana lainnya yakni Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo, dan Sahroni. Keempatnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun anggaran 2018-2019 lalu karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU