Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 09:21 WIB

Pria yang Lecehkan Wanita saat Salat di Masjid di Bandar Lampung Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Author

Pelaku pelecehan terhadap seorang wanita yang sedang salat di masjid, dihadirkan dalam konferensi pers. (Polresta Bandar Lampung)

LAMPUNG - Polsek Telukbetung Selatan menetapkan TH (23), seorang pria warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung sebagai tersangka, usai melakukan perbuatan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial T (22). 

Aksi nekat pelaku dilakukan di sebuah Masjid, yang terletak di Kelurahan Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan peristiwa bermula ketika korban, T (22), sedang melaksanakan salat dzuhur seorang diri di dalam Masjid. 

Tiba-tiba, pelaku TH mendekati korban dari arah belakang saat korban dalam posisi sujud, lalu melakukan tindakan pelecehan disertai kekerasan fisik.

“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke personel Polsek Teluk Betung Selatan,” kata AKBP Erwin Irawan, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Warung Sembako Bandar Lampung Ditangkap Polisi

AKBP Erwin menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kerap menonton video porno.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal, namun pelaku sering melihat korban solat di masjid tersebut.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal, tapi pelaku ini sering melihat korban solat di masjid itu, dan pelaku ini suka sama korban,” kata AKP Galih.

Menurutnya karena sering melihat korban sering salat di masjid tersebut, pelaku menaruh hati dengan korban atau suka.

“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama empat hari sebelum melancarkan aksinya,” ujarnya.

Baca juga: Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jadi Kapolda Lampung

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU