Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 12:18 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tulang Bawang Barat Bersama Kabidnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Author

Kadis Lingkungan Hidup Tubaba, Firmansyah, saat digiring petugas Kejari untuk ditahan. (Kejari Tubaba)

LAMPUNG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulang Bawang Barat periode 2021-2025, Firmansyah, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Hartawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di dinas tersebut tahun anggaran 2022-2024.

Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Barat, Gita Santika Ramadhani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Gita menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH, serta penyisihan 20 persen dari setiap pencairan untuk kepala dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung. 

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.363.096.300," kata Gita, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi di Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar

Dia menyatakan para tersangka dijerat dengan dua pasal yakni primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujarnya.

Baca juga: Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Dana Pemberdayaan Masyarakat PNPM Tanggamus

Menurutnya pasca penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya.

"Tersangka FM ditahan di Rutan Kelas II B Menggala, sementara HW ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU