LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AS (26), warga Jabung, Lampung Timur, lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Sementara rekanya berinisial J, kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pada tanggal 20 Agustus 2025, kawanan ini berhasil menggasak tiga unit sepeda motor sekaligus di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung dan pada tanggal 22 Agustus, kawanan ini berhasil mengambil sepeda motor di wilayah Sukarame.
“Empat unit sepeda motor itu terdiri dari tiga unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Vario ini dari beberapa TKP di antaranya tiga TKP di kecamatan Kedaton dan satu TKP di kecamatan Sukarame,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pemuda Komplotan Curanmor di Lampung, Satu Pelaku Berstatus Mahasiswa
Kapolres menjelaskan petugas terpaksa melakukan tindakan terukur lantaran pelaku berusaha melawan petugas saat akan dilakukan upaya penangkapan.
Menurutnya, pelaku AS berperan sebagai pemetik atau esekutor, sedangkan rekannya J (DPO) berperan sebagai joki dan memantau situasi lapangan.
"Modusnya adalah dengan melakukan hunting, kemudian sepeda motor yang mudah untuk dicuri kemudian dilakukan pencurian," jelasnya.
Kombes Alfret menambahkan kawanan ini dalam aksinya kerap menyembunyikan sepeda motor di sebuah rumah kost dan setelah itu menyuruh orang lain untuk membawa ke Lampung Timur.
"Hasil koordinasi dengan pihak unit Reskrim Posek Jabung dan juga pihak keluarga di sana sehingga kemudian sepeda motor hasil curian dapat kita amankan," ujarnya.
Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Ditangkap Polisi
Dia menyatakan pelaku AS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama atau curanmor.
Polisi menduga kawanan ini berjumlah lebih dari dua orang pelaku.
"Kadang di TKP yang satu itu dengan joki dan pemetik ini, tapi di TKP yang lain mereka saling tukar. Ataupun enggak begitu, mereka pun saling tahu sebenarnya dengan jaringan yang lain,” ungkapnya.
Selaian pelaku, petugas juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Sementara akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan