Tiga pelaku pencurian sepeda motor di Bandar Lampung (Polresta Bandar Lampung.)
LAMPUNG - Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim polsek jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tiga pelaku yang ditangkap yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.
Saat ditangkap petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga 3 juta rupiah.
"Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga 3 juta rupiah dan saat ini masih kami kembangkan,” kata Kombes Pol Alfret, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Puluhan Napi Risiko Tinggi di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Dia menambahkan bahwa salah satu tersangka yakni AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan, TTS merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.
“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga dua juta rupiah.
Baca juga: Siap-siap Bakal Ada Razia Kendaraan di Lampung, Catat Tanggalnya!
"Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan