LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Bandar Lampung dengan tema “Peran Pemuda dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan kuliah umum ini dilaksanakan dalam rangka program penerangan hukum khususnya dikalangan mahasiswa sebagai pembawa angin baru yang dapat memberikan perubahan signifikan dalam pembangunan bangsa.
Menurutnya dengan semangat juang, inovasi, dan keterlibatannya dalam berbagai bidang, mahasiswa memiliki potensi besar untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dan bangsa.
"Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berperan aktif dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera," kata Ricky dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kejati Lampung Tahan Salah Satu Pimpinan BUMD di Way Kanan Terkait Dugaan Korupsi
Rektor Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Bandar Lampung diwakili Maristiana Ayu, membuka langsung kuliah umum tersebut, dengan peserta berjumlah 50 mahasiswa dari berbagai program studi.
Dalam sambutannya PR1 USBRJ Dr. Maristiana Ayu, SE, MSAK Akt, C.A., CSRS., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah memberikan penerangan hukum melalui kuliah umumnya kepada para mahasiswa.
"Dunia Akademik harus saling bersinergi antar Lembaga Pemerintahan khususnya Kejaksaan sebagai tonggak utama dalam penegakan hukum, hal ini penting sekali untuk ditindaklanjuti agar dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap penyelenggaraan penegakan hukum," kata dia.
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk terus bersemangat juang, energi, dan kreativitasnya.
Kejati Lampung dalam Kuliah Umumnya menyampaikan bahwa di antaranya terdapat tujuh kelompok dari tiga puluh bentuk/jenis korupsi yaitu kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan.
Selanjutnya tindak pidana korupsi terjadi karena adanya subjek korupsi, dampak dari korupsi, perang melawan korupsi.
Pada kesempatan tersebut juga Tim Penkum menyampaikan Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh kejaksaan dengan cara Pencegahan, Penindakan dan Pemiskinan, hal ini dianggap belum cukup.
Untuk itu peranan pada semua elemen masyarakat khususnya generasi muda dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selain hat tersebut, Tim Penkum juga menyampaikan pencegahan korupsi sejak dini yaitu pendidikan karakter sejak usia dini, pendidikan anti-korupsi di sekolah, peran keluarga, dan peran masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan