Perkara Korupsi di PDAM Bandar Lampung, Kejari Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 300 Juta
LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung.
Penyetoran uang pengganti senilai Rp 300 juta itu merupakan uang titipan atas nama terpidana Soni Rahadhiyan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan uang pengganti kerugian negara tersebut langsung disetorkan ke kas negara.
"Uang yang disetorkan tersebut sebelumnya merupakan uang titipan di rekening RPL KN Bandar Lampung sejumlah yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara untuk terpidana Soni Rahadhiyan," kata Angga, Selasa (22/7/2025).
Dia menjelaskan penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Sehingga saat ini kerugian negara dalam perkara tersebut atas nama terpidana Soni Rahadhiyan, telah berhasil dipulihkan. Untuk terdakwa lainnya masih upaya hukum," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan