Banjir yang terjadi di Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026) kemarin. (WALHI Lampung)
LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti banjir yang kembali melanda Kota Bandar Lampung pada Jumat (6/3/2026). Peristiwa ini menyebabkan sedikitnya 12 kecamatan terdampak, puluhan titik banjir muncul, dua orang meninggal dunia, dan satu orang masih hilang terseret arus di Kecamatan Rajabasa.
WALHI menilai banjir ini bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan akumulasi dari buruknya tata kelola kota, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengendalian pembangunan di ibu kota Provinsi Lampung tersebut.
"Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan," tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan peninjauan lapangan dan informasi yang dihimpun WALHI Lampung, tercatat setidaknya 38 titik banjir tersebar di berbagai wilayah kota. Wilayah dengan dampak paling parah berada di Rajabasa, Tanjung Senang, dan Kedamaian.
Banjir juga melanda daerah penyangga kota seperti Way Galih, Jati Agung, dan Hajimena di Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi ini menunjukkan persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan drainase perkotaan, tetapi juga erat kaitannya dengan kerusakan kawasan resapan air dan perubahan tata guna lahan di wilayah hulu hingga hilir.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan Siapkan Solusi Permanen Atasi Persoalan Banjir di Flyover Natar
Menurut Irfan, sejumlah faktor utama memperparah risiko banjir di Kota Bandar Lampung, yaitu:
"Ketika ruang terbuka hijau terus berkurang, kawasan resapan air hilang, dan sistem drainase tidak diperbaiki secara serius, maka banjir menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi setiap musim hujan," ujarnya.
Baca juga: Embung Kemiling Diresmikan, Solusi Banjir dan Jadi Ruang Publik Baru
WALHI Lampung menilai pemerintah daerah selama ini lebih fokus pada penanganan darurat pascabencana dibandingkan upaya pencegahan struktural. Dalam catatan WALHI, selama satu periode kepemimpinan sebelumnya hingga satu tahun kepemimpinan saat ini, belum terlihat langkah signifikan yang mampu mengurangi risiko banjir.
"Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban," tegas Irfan.
WALHI mengingatkan bahwa pembangunan kota yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan memperparah risiko bencana di masa depan. Pengabaian terhadap persoalan lingkungan hidup merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan