LAMPUNG - Karantina Lampung bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal kura-kura dan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabu (28/1/2026) malam.
Penindakan berawal dari temuan personel Lanal Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa satwa dan bagian tubuh satwa tanpa dokumen karantina.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian yang bersinergi dalam pengawasan karantina, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Ia mengatakan peredaran satwa dan produk asal hewan tanpa melalui tindakan karantina merupakan pelanggaran serius.
“Kami mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan. Keberhasilan penegakan ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Ini adalah bukti bahwa penegakan merupakan tugas kita bersama sebagai alat negara. Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini,” kata Donni dalam keterangannya, Jumat, (30/1/2026).
Baca juga: Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Ilegal 3 Ton Daging Ayam
Donni menjelaskan komoditas atau media pembawa yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit hewan, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak pada kelestarian sumber daya genetik Indonesia.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Karantina Lampung bersama unsur terkait melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sebuah truk boks ekspedisi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan bersama, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, 3 ekor ikan cupang, dan 1 ekor biawak yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan," jelasnya.
Kura-kura yang diamankan Karantina Lampung. (Karantina Lampung)
Menurutnya, satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, sehingga selain melanggar ketentuan perkarantinaan, juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati.
"Berdasarkan keterangan sementara dari pengemudi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke wilayah Tangerang, Surabaya, dan Bali," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Lampung Cari Solusi Atasi Persoalan Konflik Manusia dengan Satwa Liar
Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan