Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 19 NOVEMBER 2025 • 11:12 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Serahkan Uang Rp700 Juta ke Kejati Lampung

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Serahkan Uang Rp700 Juta ke Kejati LampungPenyidik menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi proyek tol Lampung. (Kejati Lampung)

LAMPUNG - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol di Lampung, IBN selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp 700 juta ke penyidik Kejati Lampung.

Uang tersebut diserahkan tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyerahan uang titipan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.  

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan uang titipan tersebut saat ini disimpan di bank melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan agar pihak bank wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada penyidik Kejati Lampung.

Dia menjelaskan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.

"Modusnya adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung," kata Ricky dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Kejati Lampung Sita Uang Rp 6,3 Miliar dan Aset Senilai Rp 50 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Lampung

Dia menjelaskan tersangka dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol.

"Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 66 miliar rupiah. 

Sebelumnya selain tersangka IBN, Kejati Lampung telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka, yakni WM alias WDD, Kasir Divisi V, dan TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Serahkan Uang Rp700 Juta ke Kejati Lampung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!