Aparatur sipil negara (ASN) di Lampung. (Pemprov Lampung)
LAMPUNG - Bulan Ramadhan selalu membawa perubahan ritme kehidupan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aktivitas pelayanan publik tetap berjalan, namun pemerintah biasanya melakukan penyesuaian jam kerja untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah.
Lalu, bagaimana Jam Kerja ASN/PNS Lampung Selama Ramadhan 2026? Apakah ada perbedaan signifikan dibanding hari biasa? Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal kerja, aturan resmi, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik di Lampung.
Sebagai catatan, awal Ramadhan 1447 H diprediksi jatuh pada 18 Februari 2026 (versi Muhammadiyah) atau 19 Februari 2026 (versi pemerintah menunggu sidang isbat).
Dengan demikian, penyesuaian jam kerja ini kemungkinan besar akan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung diperkirakan akan segera mengeluarkan surat edaran resmi sebagai turunan dari Peraturan Gubernur yang telah ada
Sebelum memahami penyesuaian selama Ramadhan, penting untuk mengetahui jam kerja normal ASN di Lampung. Secara umum, jam kerja ASN di Indonesia diatur oleh pemerintah pusat melalui kebijakan nasional yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Cek Jadwal Tarawih dan Isya Ramadhan 2026 di Bandar Lampung
Secara teknis, pada hari reguler, ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 07.30 - 16.00 WIB dan Jumat 07.30 - 16.30 WIB.
Total jam kerja ASN biasanya mencapai 37,5 jam per minggu, sesuai ketentuan nasional.
Jam kerja ini berlaku untuk sebagian besar kantor pemerintahan di Lampung, termasuk kantor pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota seperti di Provinsi Lampung.
Selama bulan Ramadhan, pemerintah biasanya mengeluarkan surat edaran khusus untuk menyesuaikan jam kerja ASN. Penyesuaian ini bertujuan untuk:
Kebijakan ini biasanya diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan diikuti oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung.
Baca juga: Mulai Berlaku! Kamis Beradat di Lampung, ASN Wajib Batik dan Berbahasa Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung telah menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan, terdapat kekhususan pada bulan suci Ramadhan, dimana jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit seminggu dengan waktu masuk pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Jumat 08.00 - 15.30 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber