Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 12:41 WIB

KPPU Temukan Praktik Tying Minyakita di Lampung

KPPU Temukan Praktik Tying Minyakita di LampungIlustrasi Minyakita. (Dok/Kemendag)

LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendapati praktik tying pada distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) di Provinsi Lampung. 

Praktik tersebut dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha yang mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan bermerk dan curah sebagai syarat pembelian Minyakita

Ketersediaan stok Minyakita di Provinsi Lampung cenderung terbatas, dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk melakukan praktik tying kepada pedagang besar dan pengecer.

Sebagaimana diketahui, praktik tying bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 diatur bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

"Atas praktik tersebut, KPPU melakukan proses klarifikasi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi Minyakita," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Baca juga: KPPU Soroti Pelaksanaan Program MBG di Lampung Yang Dinilai Belum Optimal

Selain praktik tying, KPPU juga menyoroti tingginya harga Minyakita yang mencapai Rp18.000 per liter, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. 

"Temuan ini muncul pada pelaksanaan pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung jelang Natal dan Tahun Baru, yang dilakukan di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu," jelasnya.

Dalam pengawasan tersebut, beberapa komoditas menunjukkan fluktuasi harga, termasuk cabai rawit merah yang naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, bawang merah, bawang putih, daging ayam ras, dan cabai merah keriting. 

"Sementara itu, komoditas telur ayam ras dan beras, meskipun relatif stabil, tetap diawasi untuk mengantisipasi kenaikan harga," ujarnya.

Baca juga: Ketua KPPU RI Soroti Kebijakan Larangan Gabah Petani Keluar Lampung, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Persaingan Usaha

KPPU melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

Plt Kepala Disperindag, Mohammad Zimmi Skil, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah memfasilitasi Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog untuk menyediakan barang kebutuhan pokok, termasuk Minyakita, sesuai HET yang ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPPU Temukan Praktik Tying Minyakita di Lampung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!