Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, saat mengecek SPPG di Lampung. (KPPU)
LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung yang dinilai belum optimal.
Hal ini setelah Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, melakukan peninjauan ke salah satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung, Sabtu (26/7/2025) lalu.
Di Bandar Lampung, KPPU menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data, kata ketua KPPU, dari kebutuhan sebanyak 57 dapur SPPG untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 dapur yang aktif beroperasi.
"Bahkan, dua kabupaten, Lampung Barat dan Pesisir Barat, belum memiliki dapur SPPG sama sekali," kata Ifan sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG manjadi kendala umum yang dihadapi di lapangan.
Selain itu, KPPU juga menemukan sejumlah indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut di Bandar Lampung.
"Seperti penetapan pemasok tetap oleh yayasan tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius dua kilometer, padahal seharusnya mampu menjangkau hingga tujuh kilometer," ujarnya.
Dia menyatakan hal ini dapat membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani, nelayan, dan UMKM.
"Secara umum, KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG perlu dihindari praktik monopoli dalam pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan UMKM lokal," ucapnya.
Untuk penyempurnaan program MBG, KPPU menyiapkan berbagai rekomendasi sebagai berikut:
1. Adanya pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian legal, teknis dapur, dan logistik
2. Transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan yang terintegrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan