Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 12:35 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi

Pemprov Lampung Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai RegulasiKepala BKD Lampung (pakai kacamata) saat memberikan keterangan. (Diskominfotik Lampung)

LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menepis kabar mengenai indikasi non-job besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta isu jual beli jabatan yang santer diberitakan belakangan ini. 

Pemprov Lampung menegaskan bahwa langkah-langkah kepegawaian yang tengah dilakukan adalah bagian dari komitmen untuk melaksanakan Merit System (Sistem Merit) dan Manajemen Talenta secara utuh.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers bersama Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

Rendi Reswandi menjelaskan Uji Kompetensi dan Profiling ASN yang melibatkan 1.907 PNS (Eselon III, IV, Fungsional Madya, dan Pelaksana) merupakan tahap awal dari implementasi Manajemen Talenta.

"Kami tekankan, isu non-job secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan profiling ini bukan selter, bukan untuk menon-jobkan orang, tetapi untuk ke arah lebih baik," kata Rendi. 

Baca juga: Gubernur Lampung Minta ASN Jadi Penggerak Wujudkan Asta Cita dan Visi Misi Pemerintah Daerah

Rendi menjelaskan profiling ASN ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pilot project dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk menjamin penempatan ASN sesuai kompetensi. 

Data profiling tersebut, lanjut Rendi, akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk mendapatkan nilai akhir dan rekomendasi. 

Rekomendasi ini dapat berupa usulan peningkatan kompetensi melalui diklat, rotasi, atau bahkan promosi. Proses profiling akan berlanjut ke seluruh ASN Pemprov Lampung secara bertahap.

Menanggapi isu intervensi dari Inspektorat dalam proses mutasi, Kepala BKD Rendi Reswandi juga memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Peran Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54. Dalam tim penilaian kinerja itu (dulu Baperjakat) bahwa salah satu unsur pengawasan dari Inspektorat, yang wajib memberikan rekomendasi terkait catatan hukuman disiplin pegawai, sehingga memang keberadaannya diwajibkan," jelas Rendi Reswandi.

Baca juga: Pemprov Lampung Ekspos Praktik Terbaik Manajemen Talenta ASN di BKN Jakarta

Terkait isu jual beli jabatan, Rendi Reswandi menegaskan bahwa mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan telah disesuaikan dengan regulasi BKN. 

BKD bertindak sebagai regulator yang mensinkronisasi usulan-usulan yang ada. Ia memastikan bahwa sistem Pemerintah Provinsi Lampung berjalan transparan, terbukti dengan status percontohan pilot project dari BKN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Lampung Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!