Dua pelaku pencurian di rumah milik Wabup OKU Selatan. (Polda Lampung)
LAMPUNG - Rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Misnadi, yang lama ditinggalkan, dibobol kawanan maling dengan modus berpura-pura mancing di belakang rumah.
Polres Pringsewu bersama Polsek Sukoharjo akhirnya berhasil membongkar kasus ini.
Dua pelaku, Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19), ditangkap. Sementara satu rekannya, Nanda Dewangga, masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari (20/9/2025) lalu di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.
Korban baru sadar rumahnya dibobol maling setelah orang kepercayaannya diminta mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu gerbang terbuka.
“Setelah dicek, ternyata rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga raib, mulai dari dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas,” kata Kapolres AKBP M Yunus, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming, 4 Napi Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menambahkan para pelaku beraksi dua kali.
Pertama, mereka memanjat pagar, mengangkut barang curian ke gudang belakang. Keesokan harinya, mereka datang lagi dengan mobil Grand Max untuk membawa hasil curian ke rumah masing-masing.
Lebih mengejutkan, salah satu pelaku, Riki Rio Pranata, ternyata memiliki ikatan masa lalu dengan rumah tersebut. Ia mengaku pernah tinggal di rumah itu sebelum akhirnya dijual orang tuanya kepada H. Misnadi.
“Awalnya saya diajak teman, Nanda. Saya khilaf dan menyesal,” kata Riki.
Baca juga: Kejati Lampung Serahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Senilai Rp17,9 Miliar ke Kejari Pringsewu
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan