Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, saat memberikan keterangan. (Diskominfotik Lampung)
LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung membantah adanya isu terkait larangan membeli bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
“Kami pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” kata Marindo, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Pemprov Lampung Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB di Akhir Tahun Ini
Dia juga menyatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.
“Tidak pernah ada statement kami dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Di sisi lain dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Lampung melakukan evaluasi yang diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujarnya.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025
Dia menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, wali kota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah.
Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan