Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 29 JULI 2025 • 13:56 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025Ilustrasi warga sedang mengurus pajak kendaraan bermotor. (Pemprov Lampung)

LAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung diperpanjang selama tiga bulan.

Sebelumnya program ini dimulai dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun instagram resmi @mirzajihan.

"Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan pemutihan akan berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025," kata Jihan. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Berakhir 31 Juli 2025, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Jihan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

"Insya Allah akan terdapat kemudahan-kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan," ujarnya.

Dia juga menyatakan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Lampung bisa melakukan mutasi masuk ke Lampung tanpa membayar pajak kendaraan bermotor tahun pertama.

"Ayo, manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Provinsi Lampung," ajaknya.

Baca juga: Ketua KPPU RI Soroti Kebijakan Larangan Gabah Petani Keluar Lampung, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Persaingan Usaha

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Mei-31 Juli 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan pemutihan pajak ini menjadi yang terakhir diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.

"Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya adanya penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Mirza.

Dia berharap melalui program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah salah satunya pembenahan infrastruktur jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!